KETAPANG–Warga Negara Asing (WNA) asal China berinisial YH didakwa atas kasus penambangan emas ilegal di Ketapang, Kalimantan Barat. Sidang pertama telah berlangsung di Pengadilan Negeri Ketapang pada 28 Agustus 2024. YH diketahui melakukan penambangan tanpa izin di wilayah yang seharusnya hanya untuk pemeliharaan. Penambangan tersebut telah menyebabkan kerugian negara hingga Rp1,02 triliun karena hilangnya cadangan emas sebanyak 774,27 kg dan perak sebanyak 937,7 kg.
Berdasarkan hasil penyelidikan, YH memanfaatkan lubang tambang di wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) milik PT BRT dan PT SPM. Dengan menggunakan merkuri untuk memisahkan bijih emas, YH berhasil menggali batuan emas dengan volume 2.687,4 m³. Selain itu, ditemukan peralatan tambang ilegal seperti alat ketok, cetakan emas, dan alat berat lainnya. Modus YH adalah membawa hasil tambang ke luar dari terowongan lalu menjualnya dalam bentuk ore atau bullion emas.
Atas perbuatannya, YH disangka melanggar Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp100 miliar. Sidang akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi dan ahli dari penasihat hukum. Kementerian ESDM bersama dengan Korwas PPNS Bareskrim Polri masih mengembangkan perkara ini untuk memastikan keterlibatan pihak lain dan pelanggaran terhadap undang-undang lain di luar UU Minerba.
+ There are no comments
Add yours