SURABAYA – Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa orang tua kandung yang men anak secara paksa dapat dikenakan pidana sesuai Pasal 330 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Hal ini disampaikan oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat dalam Putusan Nomor 140/PUU-XXI/2023, yang merupakan hasil dari uji materi atas pasal tersebut.
Lima ibu Aelyn Hakim, Shelvia, Nur, Angelia Susanto, dan Roshan Kaish Sadaranggani mengajukan permohonan uji materi karena frasa “barang siapa” dalam Pasal 330 ayat (1) KUHP dinilai bisa diartikan bahwa orang tua kandung tidak dapat dimintai pertanggungjawaban atas penculikan anak. Para pemohon adalah ibu yang bercerai dan kehilangan kontak dengan anak karena mantan suami mereka diduga menculik anak.
MK menjelaskan bahwa frasa tersebut merujuk pada “setiap orang,” dan penerapan pasal harus disertai bukti bahwa tindakan menculik dilakukan tanpa izin pemegang hak asuh, termasuk jika pelaku adalah orang tua kandung. MK menilai pasal tersebut sudah jelas dan menolak permohonan para ibu.
Namun, Hakim M. Guntur Hamzah menyatakan pendapat berbeda, berargumen bahwa norma dalam Pasal 330 ayat (1) KUHP telah menimbulkan kebingungan dalam penegakan hukum.
+ There are no comments
Add yours