MEDAN–Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, menjatuhkan vonis mati kepada Francesco Ray Lumban Gaol (35), terdakwa kasus peredaran narkoba. Francesco terbukti bersalah mengedarkan 28 kg sabu-sabu dan 14.431 butir pil ekstasi. Hakim Ketua Lenny Megawaty Napitupulu menyatakan bahwa perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran narkoba, serta memberikan ancaman serius bagi masyarakat dan generasi muda.
Kasus ini berawal pada 29 Januari 2024 di Medan Selayang, ketika polisi mendapatkan informasi tentang peredaran narkoba di Jalan Flamboyan Raya. Petugas Ditresnarkoba Polda Sumut kemudian menyamar sebagai pembeli dan bertransaksi dengan terdakwa di lokasi tersebut. Setelah ditangkap, polisi menggeledah rumah kontrakan terdakwa dan menemukan barang bukti narkoba yang disimpan di sana.
Vonis mati ini sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Belawan, Rizki Fajar Bahari. Francesco dinyatakan melanggar Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Terdakwa diberikan waktu tujuh hari untuk menyatakan banding atau menerima keputusan tersebut.
+ There are no comments
Add yours