JAKARTA – Tia Rahmania, anggota DPR RI terpilih periode 2024-2029, berencana menggugat putusan pemecatannya oleh PDI-P ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan melaporkan perbuatan tidak menyenangkan ke Bareskrim Mabes Polri. Langkah ini diambil setelah dirinya dipecat dari partai tersebut. Jupryanto, kuasa hukumnya, menyebut pemecatan ini didasarkan pada keputusan mahkamah partai yang dinilai tidak sesuai fakta.

Tia dituduh melakukan penggelembungan suara dengan mengambil suara dari calon lain, Hasbi Jayabaya, pada Pemilu Legislatif 2024. Namun, Jupryanto membantah tuduhan tersebut, menegaskan bahwa tidak ada bukti dalam berita acara KPU yang menunjukkan pengambilan suara dari Hasbi. Sebaliknya, dia menyebut adanya kesalahan pencatatan oleh penyelenggara Pemilu yang memicu tuduhan tersebut.

Pemecatan Tia Rahmania diumumkan secara resmi oleh KPU melalui Surat Keputusan KPU RI Nomor 1368 Tahun 2024. Posisi Tia di DPR RI kemudian digantikan oleh Bonnie Triyana, yang merupakan calon dari PDI-P untuk Dapil Banten 1. Keputusan ini telah dipublikasikan secara resmi oleh KPU pada 23 September 2024.

Bagikan:

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours