JAKARTA – Pemerintah Indonesia berencana untuk segera menerapkan pajak minimum global (GMT) yang diusulkan oleh OECD dengan tarif efektif minimum 15%. Wakil Menteri Keuangan II, Thomas Djiwandono, menyatakan bahwa penerapan ini dapat meningkatkan penerimaan negara antara Rp 3,8 triliun hingga Rp 8,8 triliun.
“Berdasarkan analisis yang dilakukan pemerintah, implementasi global minimum tax dapat menghasilkan penerimaan sekitar Rp 3,8 hingga Rp 8,8 triliun,” kata Thomas dalam pidato sambutannya dalam acara International Tax Forum 2024, dikutip Rabu, (25/9/2024).
Thomas menjelaskan pentingnya pajak ini mengingat perkembangan teknologi dan digitalisasi yang membuat banyak perusahaan multinasional beroperasi tanpa kehadiran fisik, sehingga sulit dikenakan pajak. Hal ini mengakibatkan ketidakseimbangan ekonomi global, di mana negara berkembang kehilangan potensi pendapatan dari perusahaan yang berbasis di negara maju.
GMT bertujuan mengatasi praktik perusahaan multinasional yang memindahkan keuntungan ke negara dengan pajak rendah, meskipun pendapatan dihasilkan di tempat lain. Lebih dari 140 negara, termasuk yang sebelumnya menjadi surga pajak seperti Irlandia dan Swiss, telah berkomitmen untuk menerapkan tarif minimum ini.
+ There are no comments
Add yours