JAKARTA–Dua anggota Patroli Perintis Presisi Polda Metro Jaya, Bripda Gerald D Ragado dan Bripda Muhammad Zulfan, disiram air keras saat membubarkan tawuran di Jalan Joglo Raya pada 21 September 2024, sekitar pukul 04.30 WIB. Mereka diserang oleh sejumlah remaja bersenjata tajam, dengan Bripda Gerald terkena siraman air keras di wajah dan tangan, sementara Bripda Zulfan di wajah, tangan, dan kaki. Keduanya segera dilarikan ke rumah sakit untuk perawatan.
Polisi mengamankan 10 orang terkait insiden ini, dan tiga di antaranya ditetapkan sebagai tersangka, yaitu AA (15), ISE (23), dan RB (22). AA menyiram korban dengan air keras, yang sebelumnya telah disiapkan oleh ISE dan RB. Ketiga tersangka dijerat dengan berbagai pasal KUHP dan terancam hukuman penjara hingga 7 tahun.
Motif dari penyiraman air keras ini terungkap sebagai aksi balas dendam. ISE, yang sebelumnya mengalami kebutaan akibat disiram air keras saat tawuran tahun 2023, mempersiapkan cairan tersebut untuk melukai lawan tawurannya, termasuk petugas yang berusaha membubarkan aksi tawuran pada saat kejadian.
+ There are no comments
Add yours