MEDAN – Calon Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi, mengaku mengetahui adanya pengaturan terkait penempatan penjabat (Pj) kepala daerah menjelang Pilkada serentak 2024. Mantan Pangkostrad tersebut menekankan pentingnya bagi Pj kepala daerah bersikap netral.
“Begitu juga para pejabat Pj, walaupun tahu saya diatur, Pj itu diatur di tempat-tempat, tapi ingat ASN adalah netral, job description Pj, Bapak Bawaslu pegang teguh itu,” kata Edy Rahmayadi saat menyampaikan pidato dalam rapat pleno terbuka pengundian nomor urut Pilkada Sumut, Senin (23/9).
Edy Rahmayadi menyatakan bahwa ada pejabat sementara (Pj) kepala daerah yang terlibat dalam tindakan cawe-cawe, yang dinilai merusak tatanan demokrasi di Indonesia. Sebagai Gubernur Sumatera Utara periode 2018-2023, ia selalu mengingatkan aparatur sipil negara (ASN) untuk tetap menjaga netralitas. Edy juga menekankan bahwa selama 32 tahun berkarier sebagai prajurit TNI, ia tidak pernah melanggar undang-undang, terutama saat Pilkada berlangsung.
+ There are no comments
Add yours