CILEGON–Lima orang, berinisial SA (38), EM (23), RH (38), UH (22), dan YH (32), menjadi tersangka pembunuhan terhadap seorang anak berusia 4 tahun. Kelima tersangka ini telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan terhadap seorang anak. Mereka dijerat dengan pasal penganiayaan anak di bawah umur, persekongkolan untuk melakukan tindak kejahatan, serta penganiayaan berat yang menghilangkan nyawa.
Peristiwa ini terjadi di Cilegon, Banten, dan jenazah korban ditemukan di Pantai Cihara, Lebak, Banten. Peristiwa pembunuhan ini telah direncanakan selama sebulan dan terjadi beberapa waktu sebelum penemuan jenazah korban. Motif pembunuhan ini beragam, di antaranya masalah utang-piutang, rasa sakit hati, dan kecemburuan. Dua tersangka utama, SA dan RH, memiliki masalah utang-piutang dengan ibu korban. Selain itu, SA merasa cemburu karena kedekatan RH dengan ibu korban.
Para tersangka awalnya merencanakan untuk membunuh ibu korban, namun gagal. Mereka kemudian memutuskan untuk membunuh anak korban sebagai gantinya. Akibat perbuatannya, para tersangka terancam hukuman penjara 15 tahun dan denda Rp3 miliar.
+ There are no comments
Add yours