Jakarta – Pria berinisial KTD (22) ditangkap di Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan, pada 12 September 2024, setelah meretas akun Google Business milik beberapa instansi, termasuk kantor polisi, bank dan agen perjalanan. KTD mengubah rute dan nomor kontak instansi tersebut dengan mengganti nomor kontaknya sendiri, termasuk akun Google Business Profile Polsek Setiabudi yang dapat dipulihkan pada (15/8).

Kapolres Metro Jaya, Ade Safri, menyatakan KTD telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan di Polda Metro Jaya untuk penyidikan lebih lanjut. KTD melakukan perubahan data pada akun-akun yang seharusnya hanya dapat diakses oleh pemilik resmi Google Business Profile.

Atas perbuatannya itu, KTD dijerat dengan Pasal 46 ayat (1) dan/atau ayat (2) dan/atau ayat (3) juncto Pasal 30 ayat (1) dan/atau ayat (2) dan/atau ayat (3) dan/atau Pasal 48 ayat (1) dan/atau ayat (2) dan/atau ayat (3) juncto Pasal 32 ayat (1) dan/atau ayat (2) dan/atau ayat (3) dan/atau Pasal 51 ayat (1) juncto 35 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Bagikan:

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours