JAKARTA – Indonesia kembali membuka ekspor pasir laut yang telah dilarang selama 20 tahun. Singapura dinilai menjadi negara yang paling diuntungkan dari kebijakan ini. Larangan awal diberlakukan pada tahun 2002 oleh Presiden Megawati Soekarnoputri melalui Keppres No. 33 untuk mencegah kerusakan lingkungan. Namun, Presiden Jokowi mengubah kebijakan ini dengan menerbitkan PP No. 26 Tahun 2023 yang memperbolehkan ekspor pasir laut kembali.

Ekonom menilai Singapura bakal menjadi pihak yang paling diuntungkan oleh kebijakan ekspor pasir laut Jokowi.
Andry Satrio Nugroho, Kepala Pusat Industri, Perdagangan, dan Investasi INDEF, mencurigai bahwa Singapura melobi Indonesia untuk membuka keran ekspor pasir laut. Menurutnya, reklamasi lahan yang dilakukan Singapura dapat memperluas wilayah negara itu, sementara Indonesia berisiko kehilangan luas wilayahnya.

“Ini kita tahu bahwa Singapura itu menjadi negara pengimpor pasir laut tersebut. Jadi kalau kita berbicara mengenai kedaulatan wilayah, siapa yang akan diuntungkan di sini, yaitu Singapura,” ungkap Andry.

Analis Senior ISEAI, Ronny P. Sasmita, memperingatkan bahwa kebijakan ini dapat mengancam kedaulatan Indonesia, terutama jika pasir digunakan untuk proyek reklamasi di perbatasan dengan Indonesia. Dia juga menyoroti risiko lingkungan yang tinggi dan manfaat ekonomi yang lebih kecil, di mana keuntungan hanya dinikmati oleh segelintir eksportir, sementara masyarakat lokal akan merasakan dampak negatifnya.

Bagikan:

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours