JAKARTA — Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan telah membuka kembali keran ekspor pasir laut melalui Permendag Nomor 20 dan 21 Tahun 2024. Peraturan ini merupakan perubahan dari peraturan sebelumnya dan bertujuan untuk mengatur ekspor pasir laut sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023, yang mengatur pengelolaan hasil sedimentasi di laut.

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Isy Karim, menjelaskan bahwa penerbitan aturan ini mengikuti usulan Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk menangani sedimentasi yang mempengaruhi ekosistem laut. Meski ekspor pasir laut kini diperbolehkan, izin akan diberikan setelah memastikan kebutuhan dalam negeri terpenuhi, dan proses ekspor akan diatur ketat.

Kebijakan ini menuai penolakan dari berbagai pihak, termasuk Greenpeace, Walhi, mantan Menteri KKP Susi Pudjiastuti, dan nelayan, yang khawatir dampak lingkungan dari eksploitasi pasir laut. Greenpeace dan Walhi bahkan mengancam akan menggugat peraturan tersebut jika tidak dicabut.

Bagikan:

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours