JAKARTA–Tim penyidik KPK menggeledah kediaman Abdul Halim Iskandar, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, pada Jumat (6/9/2024) di Jakarta Selatan. Penggeledahan ini terkait penyidikan kasus korupsi dana hibah Pemprov Jatim periode 2019-2022. Barang bukti berupa uang tunai dan barang elektronik disita dalam operasi tersebut, sebagaimana disampaikan oleh juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, pada Selasa (10/9/2024).

Sebelumnya, Abdul Halim Iskandar pernah diperiksa KPK pada Kamis (22/8/2024) sebagai saksi dalam kasus yang sama. Setelah pemeriksaan, Abdul Halim mengklaim telah memberikan keterangan lengkap dan menjawab semua pertanyaan penyidik. Ia juga menjelaskan bahwa dirinya diperiksa dalam kapasitas sebagai mantan Ketua DPRD Jatim periode 2014-2019.

Abdul Halim membantah keterlibatannya dalam penerimaan dana pokok pikiran (pokir) selama menjabat di Jawa Timur. Dia menegaskan bahwa tidak ada satu pun pertanyaan yang tidak dijawab saat pemeriksaannya. Kasus korupsi dana hibah ini masih dalam penyidikan KPK, dengan penggeledahan rumah sebagai bagian dari upaya pengumpulan bukti lebih lanjut.

Bagikan:

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours