JAKARTA — Dalam sidang kasus pungutan liar di Rutan KPK, jaksa KPK menghadirkan Kiagus Emil Fahmy Cornain sebagai saksi. Kiagus, merupakan mantan Direktur Utama PT Ayodya Multi Sarana dan tersangka dalam kasus korupsi Jasindo, mengungkapkan pemerasan yang dialaminya untuk mendapatkan kembali kabel USB yang disita dari dirinya.

Kiagus menyatakan menolak membayar biaya yang diminta oleh petugas rutan, karena biaya tersebut jauh melebihi nilai kabel USB miliknya. Kiagus menjadi satu tahanan KPK yang terpaksa membayar pungli di rutan. Ia mengungkapkan bahwa ia takut dikunci di sel jika tidak memenuhi pembayaran tersebut. Selama masa penahanannya di Rutan KPK, ia membayar total iuran sebesar Rp 135 juta.

Kasus ini melibatkan 15 mantan pegawai KPK yang didakwa melakukan pungli dari Mei 2019 hingga Mei 2023 dengan total mencapai Rp 6,3 miliar. Praktik pungli ini melanggar berbagai peraturan dan UU, dan para terdakwa dijerat dengan Pasal 12 huruf e UU Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Berikut 15 terdakwa kasus ini:

  1. Deden Rochendi
  2. Hengki
  3. Ristanta
  4. Eri Angga Permana
  5. Sopian Hadi
  6. Achmad Fauzi
  7. Agung Nugroho
  8. Ari Rahman Hakim
  9. Muhammad Ridwan
  10. Mahdi Aris
  11. Suharlan
  12. Ricky Rachmawanto
  13. Wardoyo seluruhnya
  14. Muhammad Abduh
  15. Ramadhan Ubaidillah
Bagikan:

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours