Jakarta – Sejumlah tahanan KPK memberikan kesaksiannya terkait kasus pungutan liar di rumah tahanan atau Rutan KPK. Saksi mengungkap bahwa dia mendapatkan ‘hukuman tambahan’ jika telat dan tidak memberikan setoran. Sidang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (9/9/2024). Duduk sebagai terdakwa ialah mantan Kepala Rutan KPK, Achmad Fauzi, dan 14 terdakwa lainnya.

Salah satu saksi yang dihadirkan jaksa ialah Firjan Taufa. Firjan ditahan KPK karena menjadi tersangka kasus korupsi proyek jalan di Bengkalis, Riau. Firjan bercerita, dia ditemui dua tahanan lain, yakni eks Dirut Sarana Jaya, Yoory Corneles, dan tersangka kasus korupsi pengadaan BCSS pada Bakamla, Juli Amar Ma’ruf, saat awal ditahan di Rutan KPK pada 2021.

“Waktu saya masuk ke Rutan Guntur saya diterima Pak Yoory. Setelah diterima saya dibawa ke ruangan. Langsung disuruh tunggu sebentar dan dipanggil sama Pak Yoory dan saya dikenalkan ini Pak Juli Amar. Lalu dia bilang dia sebagai korting,” kata Firjan.Firjan mengatakan Yoory dan Juli Amar menjelaskan peraturan di Rutan KPK. Keduanya menyebutkan ada iuran bagi tahanan yang baru masuk rutan.

Bagikan:

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours