JAKARTA – TAP MPRS Nomor 33 Tahun 1967 tentang kekuasaan Presiden Soekarno resmi dicabut pada Senin (9/9/2024) oleh MPR dan diserahkan kepada keluarga Soekarno. Pencabutan ini merupakan tindak lanjut dari TAP MPR Nomor 1 Tahun 2003 yang menyatakan TAP tersebut tidak berlaku lagi.

Sebelumnya, Presiden Jokowi pada 2022 telah menyatakan bahwa TAP MPRS 33 sudah tidak berlaku dan menegaskan penghormatan negara terhadap jasa Bung Karno. Namun, baru sekarang dilakukan penyerahan resmi surat pencabutan kepada keluarga Soekarno.

Ketua MPR Bambang Soesatyo menegaskan bahwa tuduhan keterlibatan Bung Karno dengan PKI tidak pernah terbukti secara hukum, dan pencabutan ini mengklarifikasi bahwa Soekarno tidak pernah berkhianat kepada negara.

Bagikan:

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours