GRESIK – Kejaksaan Negeri Gresik menerima uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 860. 211. 600, dari kasus korupsi dana hibah UMKM 2022 di Diskoperindag Gresik. “Kejari Gresik menerima penitipan uang secara tunai kerugian negara, dari perkara tindak pidana korupsi dana hibah Pokir Diskoperindag Kabupaten Gresik tahun anggaran 2022. Dari terdakwa Ryan Febrianto, selaku penyedia dari CV Alam Sejahtera Abadi dan CV Ratu Abadi senilai Rp 860.211.600,” ujar Kepala Kejari Gresik Nana Riana, kepada awak media saat jumpa pers, Senin (9/9/2024).Terdakwa Ryan Febrianto diduga bersekongkol dengan mantan Kepala Diskoperindag Malahatul Fardah. “Uang titipan ini, bagian dari upaya Kejaksaan Negeri Gresik untuk menyelamatkan keuangan negara yang dikorupsi,” ucap Nana.Gresik menerima uang tersebut untuk menyelamatkan keuangan negara.Pengacara Ryan mengatakan bahwa pengembalian ini adalah tindakan itikad baik klien mereka. Kejari Gresik juga menjelaskan kelanjutan penanganan kasus tersebut, termasuk terhadap dua tersangka lainnya, Joko Pristiwanto dan Fransiska Dyah Ayu Puspitasari. Sidang pembacaan tuntutan terhadap Ryan akan segera dilakukan.

Bagikan:

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours