Tiga tersangka agen rokok ilegal dibebaskan oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Bandar Lampung. Mereka dibebaskan setelah membayar denda sebesar Rp 150 juta.”Benar, ketiganya sudah dipulangkan,” kata Kasi Humas KPPBC Bandar Lampung Heriyanto, Sabtu (7/9/2024).

Menurut Heri, ketiganya dibebaskan setelah membayar denda sesuai aturan Ultimum Remedium (UR) Bea Cukai yang tertuang pada undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) Pasal 40 b ayat 3 dan aturan menteri keuangan nomor 237 tahun 2022 tentang penelitian dugaan pelanggaran di bidang cukai.

Untuk diketahui, sebelum diserahkan ke Bea Cukai pada tanggal 27 Agustus 2024, ketiga tersangka yakni CA (37), SN (33), dan IS (30) ditangkap oleh Satreskrim Polresta Bandar Lampung. Dari tangan ketiganya, polisi mendapatkan barang bukti rokok tanpa cukai dengan berbagai merk sebanyak 72 ribu batang.

Bagikan:

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours