JAKARTA – Pria berinisial JJS alias A (18) melakukan penyiraman air keras terhadap rekan kerjanya, MMS (32), di Jakarta Barat karena sakit hati setelah dimarahi oleh korban. JJS dimarahi oleh MMS karena pekerjaannya tidak sesuai dengan aturan di tempat mereka bekerja, yang kemudian memicu pertengkaran. Wakapolres Jakarta Barat, AKBP Teuku Arsya Khadafi, menjelaskan bahwa setelah pertengkaran tersebut, pelaku merencanakan aksinya dengan menyiapkan air keras untuk disiramkan pada korban saat perjalanan pulang.

Aksi penyiraman terjadi pada 1 September 2024, pukul 21.45 di Jalan Nusa Indah, Duri Kosambi, Cengkareng. Saat itu, korban yang sedang berboncengan dengan istrinya hendak pulang dari kerja. Pelaku menghadang mereka di tengah jalan dan langsung menyiramkan air keras ke arah korban, menyebabkan luka bakar pada korban dan istrinya. Menurut Kapolsek Cengkareng, Kompol Stanlly Soselisa, pelaku melakukan aksinya bersama seorang teman.

Akibat tindakannya, JJS alias A dijerat dengan Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat dengan ancaman hukuman hingga lima tahun penjara. Polisi mengungkapkan bahwa kejadian ini direncanakan dengan cermat oleh pelaku yang telah mempelajari aktivitas korban sebelum melancarkan serangan tersebut.

Bagikan:

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours