Surabaya – Mulai 18 Juli sampai sekarang masih terbentang poster spanduk demo karyawan yang menuntut haknya bertuliskan ‘Pemenang Lelang Segera Pekerjakan Kami Karyawan Garden Palace Hotel’. Hingga sebuah truck parkir di depan pintu masuk hotel dengan spanduk bertuliskan ‘Garden Palace Hotel Dalam Proses Eksekusi Pengosongan Tamu Atau Pengunjung Hotel Mohon Tidak Berkunjung’.

Sejumlah awak media melakukan konfirmasi terkait hal ini ke pihak Garden Palace Hotel (GPH) Surabaya yang ditemui oleh Arif Hadi selaku Eksekutif Asisten Manager. Arif menceritakan sejak awal kepada para awak media, bahwa yang melakukan demo sejak tahun 2020 dan 2021 sebagian memang mantan karyawan Garden Palace Hotel (GPH) Surabaya yang di PHK ketika pandemi Covid-19.

“Sebagian ada yang merupakan mantan karyawan kami di tahun 2020 dan 2021 pada saat pandemi kami PHK. Pada saat itu memang ada hak-hak karyawan yang masih belum kami penuhi, sehingga menuntut pesangonnya dengan cara mogok kerja. Itu berlangsung cukup lama juga waktu itu. Akhirnya saat itu difasilitasi oleh Disnaker ada PHI (Perselisihan Hubungan Industrial) juga, hingga kemudian timbul perjanjian bersama,” ucapnya, Minggu (01/09/2024) siang.

Arif mengatakan, dari perjanjian bersama tersebut sudah terpenuhi ada 20 kali pembayaran hak karyawan yang harusnya sudah jalan. Ada yang sudah selesai haknya terpenuhi hingga ada yang kurang karena masih bertahap.

“Dari yang kurang tersebut kami memang kesulitan keuangan waktu itu, sehingga telat sampai 3 bulan tidak bisa bayar mereka 3 kali. Nah, karena telat 3 kali kemudian mereka mengajukan gugatan PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang), akhirnya diproses oleh pengadilan sampai timbul keputusan pailit dari pengadilan,” katanya.

“Otomatis setelah muncul keputusan pailit harusnya kekurangan pembayaran itu menjadi tanggungan kurator, bukan menjadi tanggungan hotel lagi karena hotel sudah dinyatakan pailit,” imbuhnya.

Arif menambahkan, kemudian kurator yang seharusnya menguasai aset hotel untuk dilelang waktu itu keduluan oleh pihak bank, karena hotel ini juga menjadi jaminan ke pihak bank untuk hutangnya. Oleh pihak bank pun akhirnya dilelang, meskipun ada keberatan dari semua pihak tapi bank tetap melakukan lelang.

“Lelang tersebut kami duga ada kecurangan. Karena dari nilai buku yang seharusnya 500 M, waktu itu dilelang dengan harga awal 175 M dan dilepas hanya dengan harga antara 211-215 M, dipaskan dengan nilai hutang bank. Jadi akhirnya banyak sekali pihak yang menderita kerugian disini. Para kreditur, para karyawan, baik termasuk yang melakukan demo itu karena tidak bisa dibayar dan juga pemegang saham yang akhirnya nilai sahamnya jadi 0 tidak ada nilainya,” ungkapnya.

Lebih dalam Arif mengatakan, setelah timbul putusan lelang pihaknya juga mengajukan gugatan atas hasil lelang tersebut, dan gugatan tersebut prosesnya sampai sekarang masih berjalan saat ini sampai ditingkat PK (Peninjauan Kembali). Kemudian atas hasil risalah lelang tersebut juga sudah timbul sebenarnya sebuah Aanmaning (Peringatan yang Tidak Dapat Diabaikan).

“Tapi belum ada eksekusi paksa atau pengosongan surat dari itu belum ada, makanya sampai saat ini operasional hotel masih tetap berjalan,” ujarnya.

Sedangkan terkait poster spanduk demo yang masih terpampang terlihat di pinggir jalan raya Yos Sudarso tepat halaman depan Garden Palace Hotel (GPH) Surabaya, Arif menjelaskan, pihak pendemo menganggap pengelola hotel saat ini adalah ilegal harus segera pergi dari hotel. Agar pemenang lelang bisa segera masuk kesini, karena pemenang lelang sudah menjanjikan kepada buruh untuk bekerja kembali di hotel.

“Itu sudah salah semua. Kalau memang seperti itu, kami berharap hargailah proses hukum yang sedang berjalan, karena kita masih sama-sama menghormati,” jelasnya.

Menurut Arif, sebenarnya sudah disampaikan kepada semua pihak tapi tidak ada yang mau mendengar. Malah mereka beranggapan silahkan dirunding sendiri sama massa yang ada disitu maunya apa, kalau bisa ketemu Win-win Solution.

“Kan ga bisa juga, tapi kalau mereka maunya seperti itu maka sudah diluar nalar menurut kami,” terangnya.

Arif pun membeberkan lagi, sedangkan mereka sendiri para pendemo untuk demo itu sebenarnya tidak ada. Awalnya memang di hari pertama ada ijin atau pemberitahuan untuk demo. Kemudian waktu itu ada lagi surat mogok kerja.

“Tapi mogok kerjanya lucu, katanya melanjutkan aksi demo mereka di tahun 2021. Nah, itu kan sudah tidak nyambung sebenarnya. Di tahun 2021 sudah selesai kasusnya, kenapa masih dilanjut sampai sekarang? Kalau itu memang aksi mogok kerja, lalu mana karyawan yang masih bekerja sama kami yang ikut mereka saat ini? Kan engga ada semuanya itu massa yang sudah di PHK pada tahun 2021,” tandasnya.

Sementara itu, ketika awak media meminta tanggapan kepada salah satu aksi massa hanya mengatakan dan mengarahkan kepada Ketua Koordinator Aksi Massa. Namun sepertinya Ketua Koordinator Aksi Massa tidak ada ditempat, dan aksi massa yang lain pun enggan untuk memberikan tanggapan kepada para awak media.

“Silahkan ke Ketua Koordinator,” katanya yang juga enggan menyebutkan namanya. Begitu juga aksi massa yang berada di depan halaman masuk Garden Palace Hotel (GPH) Surabaya, ketika dari arah jalan raya Yos Sudarso Surabaya.

Keesokan harinya, Kepala Dinas Tenaga Kerja Ahmad Zaini, S.Sos, M.Si ketika dikonfirmasi via telepon seluler, terkait spanduk demo di Garden Palace Hotel Surabaya yang hingga kini masih terpampang mengatakan, itu sudah berada di tangan kurator.

“Informasi terakhir, itu sudah berada di tangan kurator mas. Tidak ada lagi yang bisa kami bantu terkait perselisihan hubungan industrial atau pun ketenagakerjaan,” ucapnya ketika dikonfirmasi awak media, Senin (02/09/2024) siang.

Jika begitu, lalu mengapa hingga kini masih ada aksi massa yang menduduki halaman dan mengatasnamakan mantan karyawan Garden Palace Hotel (GPH) Surabaya?

Terpisah, Kapolsek Genteng Kompol Bayu Halim Nugroho, S.H., S.I.K, M.Si., melalui Kanit Intelkam Polsek Genteng Ipda Sofwan mengatakan, terkait aksi massa yang hingga sekarang masih menduduki halaman Garden Palace Hotel (GPH) Surabaya mengaku tidak mengetahui apa-apa, karena dirinya waktu itu masih baru menjabat.

Menurut informasi dari Ipda Sofwan kepada awak media mengatakan, perijinan aksi awal waktu itu langsung ke Mako Polrestabes Surabaya.

“Silahkan konfirmasi ke Pak Yudi Kanit Intelkam di Polrestabes Surabaya, karena perijinan aksi massa awal waktu itu langsung ke Mako Polrestabes Surabaya. Sedangkan saya sendiri waktu itu masih baru menjabat,” ucapnya ketika dikonfirmasi, Senin (02/09/2024) sore.

Disamping itu, Kapolsek Genteng Kompol Bayu Halim Nugroho, S.H., S.I.K, M.Si. juga menambahkan, terkait aksi massa yang hingga sekarang masih menduduki halaman Garden Palace Hotel (GPH) Surabaya itu dikarenakan aksi mogok kerja dari karyawannya.

“Iya, itu aksi mogok kerja dari karyawan Garden Palace Hotel yang sampai saat ini belum ada titik temu, mediasi juga belum ada hasil. Baik dari Disnaker maupun dari Polrestabes Surabaya,” ujarnya ketika dikonfirmasi via telepon seluler.

Kapolsek Genteng Kompol Bayu Halim Nugroho, S.H., S.I.K, M.Si. juga mengatakan bahwa aksi massa itu memang sudah cukup lama. Bahkan dirinya juga memberikan himbauan kepada awak media, agar coba untuk konfirmasi secara intens dan mengkomunikasikan secara teknis kepada pihak Dinas Tenaga Kerja Surabaya, karena hal ini terkait hubungan ketenagakerjaan.

“Sudah lama itu. Coba komunikasikan juga terkait teknisnya ke Disnaker, karena ini terkait hubungan ketenagakerjaan. Jadi, peran Polri dalam hal ini sangat terbatas. Hingga setiap hari bersurat terus,” pungkas Kompol Bayu Halim Nugroho, S.H., S.I.K, M.Si, Kapolsek Genteng Surabaya.(ss)

Bagikan:

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours