JAKARTA – Aaliyah Massaid dan Thariq Halilintar menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya selama sekitar 2,5 jam terkait dugaan penyebaran hoaks tentang isu kehamilan sebelum menikah. Penyidik mengajukan 23 pertanyaan kepada mereka, yang mencakup dugaan pelanggaran sejumlah pasal dalam UU ITE dan KUHP. Aaliyah dan Thariq hadir dalam kapasitas sebagai pelapor dan saksi, dengan kuasa hukum mereka, Sangun Ragahdo, menyatakan bahwa kasus ini berfokus pada pencemaran nama baik Aaliyah.

Laporan tersebut diajukan oleh Aaliyah Massaid pada 22 Agustus 2024, menuduh beberapa akun media sosial menyebarkan hoaks bahwa dia hamil di luar nikah. Konten hoaks ini pertama kali diunggah pada 28 Juli 2024 melalui akun TikTok dan YouTube, yang mengakibatkan Aaliyah merasa harga dirinya sebagai wanita telah dilecehkan. Aaliyah mengungkapkan bahwa tuduhan tersebut tidak hanya menyerang kehormatan pribadinya tetapi juga berdampak negatif pada pekerjaannya.

Melalui langkah hukum ini, Aaliyah berharap bisa memberi pelajaran agar informasi yang disebarkan di media sosial memiliki dasar fakta yang jelas. Dia menekankan pentingnya kehati-hatian dalam menyebarkan berita, terutama yang menyangkut kehidupan pribadi seseorang. Aaliyah juga berharap agar tindakan tegas ini dapat mencegah penyebaran berita palsu di masa mendatang dan melindungi reputasi individu dari serangan yang tidak berdasar.

Bagikan:

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours