Jakarta – Bikin SIM baru harus mengikuti ujian lengkap. Polisi dari dulu melarang praktik percaloan dalam pengurusan SIM.Surat Izin Mengemudi (SIM) dibutuhkan bagi mereka yang mengendarai kendaraan. Keberadaan SIM merupakan bukti bahwa seseorang memenuhi kompetensi dalam mengemudikan kendaraan.

Untuk membuat SIM ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Dari sisi administrasi, pemohon SIM harus memenuhi syarat usia minimal. Pemohon SIM juga harus mengikuti tes kesehatan dan tes psikologi. Tak kalah penting ada ujian teori dan praktik yang harus dilakoni sebagai bukti pemohon memahami cara berkendara.

Kendati demikian, dalam beberapa kesempatan ditemukan praktik percaloan saat pembuatan SIM. Pemohon diiming-imingi mendapatkan SIM tanpa harus ikut ujian lengkap yang dikenal juga dengan istilah ‘nembak SIM’. Nantinya pemohon akan dikenakan biaya berkali-kali lipat lebih besar daripada tarif resmi.

“Kami melarang calo dari dulu. Harus ikut ujian. Karena SIM itu adalah kompetensi, bukan bikin kartu identitas (Idcard). Kita harus ada kompetensi ujian teori dan ujian praktik,” kata Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus belum lama ini.

Bagikan:

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours