SURABAYA – Tim Pengamanan Sumber Daya Organisasi (PAM SDO) dan Satgas Intelijen Reformasi Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung berhasil menangkap seorang jaksa gadungan berinisial CAN yang melakukan penipuan dengan total kerugian mencapai Rp4,6 miliar. Penangkapan dilakukan pada Selasa, 27 Agustus 2024, di Apartemen Pakubowono Terrace, Jakarta. Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, menyatakan bahwa CAN mengaku sebagai pegawai Kejaksaan untuk menipu korbannya.

Modus CAN berpura-pura sebagai pegawai Kejaksaan dan meminjam uang dari korban dengan alasan asetnya dibekukan oleh Kejaksaan Agung. Beberapa korban dari penipuan ini termasuk teman masa kecil CAN, YIE, yang mengalami kerugian sebesar Rp1,5 miliar, serta keluarganya sendiri dan beberapa teman dekat. Total kerugian dari aksi CAN mencapai Rp4,625 miliar, yang sebagian besar digunakan untuk berjudi online dan membiayai gaya hidupnya.

Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi pakaian dinas kejaksaan, topi upacara, dan surat perintah palsu. Setelah penangkapan, CAN akan diserahkan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya untuk proses hukum lebih lanjut.

Bagikan:

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours