JAKARTA – Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Ubedilah Badrun, melaporkan dugaan gaya hidup mewah Kaesang Pangarep, putra bungsu Presiden Joko Widodo, kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu, 28 Agustus 2024. Laporan ini terkait penggunaan jet pribadi Gulfstream G650ER oleh Kaesang dan istrinya, Erina Gudono, saat bepergian ke Amerika Serikat. Ubedilah menyatakan bahwa gaya hidup mewah ini mengundang banyak pertanyaan dan menguatkan dugaan korupsi yang pernah ia laporkan ke KPK 2,5 tahun lalu.

Ubedilah meminta KPK untuk tidak tebang pilih dalam menindaklanjuti laporan tersebut, dengan mencontohkan kasus mantan Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono, yang dihukum karena gratifikasi setelah hartanya ditelusuri akibat gaya hidup mewah keluarganya. Ia menegaskan bahwa KPK harus menegakkan hukum sesuai perintah undang-undang tanpa memandang status sosial. Laporan ini telah diterima oleh KPK dan akan dipelajari lebih lanjut.

Selain itu, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) turut membantu KPK dalam menyelidiki dugaan gratifikasi terkait penggunaan jet pribadi oleh Kaesang. Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, menyerahkan dokumen memorandum of understanding (MoU) antara Pemerintah Kota Solo dan PT Shopee International Indonesia, yang ditandatangani oleh Gibran Rakabuming Raka, kakak Kaesang. Hal ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas pernyataan Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, yang telah memerintahkan Direktur Gratifikasi untuk menyelidiki polemik jet pribadi tersebut.

Bagikan:

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours