JAKARTA – Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi mewajibkan 18 ribu Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) agar segera menandatangani pakta integritas anti judi online. Jika tidak dilakukan, Budi mengancam akan mencabut tanda daftar PSE tersebut.
“PSE privat wajib segera melengkapi pemenuhan pakta integritas secepatnya. Jika tidak kami akan cabut tanda daftar PSE-nya,” kata Menkominfo dalam keterangan tertulis, Selasa (27/8/2024).
PSE Privat wajib untuk melakukan pendaftaran dan memastikan keamanan informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dan PSE privat yang tidak melakukan pendaftaran diberikan sanksi administratif berupa pemutusan akses terhadap Sistem Elektronik. Karena PSE privat bertanggung jawab atas penyelenggaraan Sistem Elektronik dan pengelolaan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik di dalam Sistem Elektronik secara andal, aman, dan bertanggung jawab.
+ There are no comments
Add yours