JAKARTA – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengungkapkan akan mulai membatasi pembelian bahan bakar minyak (BBM) subsidi mulai 1 Oktober 2024. Bahlil, saat ditemui usai rapat kerja dengan Komisi VII DPR RI pada Selasa, 27 Agustus 2024, mengonfirmasi rencana tersebut dan menambahkan bahwa aturan ini akan dituangkan dalam Peraturan Menteri ESDM, bukan revisi Perpres 191 Tahun 2024 yang belum selesai.

Menurut Bahlil, pembatasan ini bertujuan untuk memastikan penyaluran BBM subsidi tepat sasaran dan mencegah pemborosan anggaran. Ia juga meminta pengguna kendaraan mewah untuk berhenti menggunakan BBM subsidi. “Yang berhak menerima subsidi itu kan masyarakat yang golongan ekonomi menengah ke bawah,Kalau kayak kita masih menerima BBM bersubsidi, apa kata dunia?” ujar Bahlil.

Wacana pembatasan BBM subsidi sudah menjadi perbincangan sejak beberapa bulan lalu, terutama setelah Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan masalah pemborosan anggaran pada Juli 2024. Meskipun sempat dibantah oleh Menteri ESDM sebelumnya, Arifin Tasrif, rencana ini didukung oleh Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Eddy Soeparno, yang berharap pemerintah mempersiapkan peraturan terkait dengan revisi Perpres 191 Tahun 2024.

Bagikan:

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours