JAKARTA — Komisi Yudisial (KY), menemukan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya terkait dengan vonis bebas terhadap terdakwa Gregorius Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti.
Tiga hakim, yaitu Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo, diduga melanggar kode etik terkait putusan vonis bebas terhadap Gregorius Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan dan penganiayaan terhadap Dini Sera Afrianti yang diputuskan oleh Majelis Hakim PN Surabaya pada 24 Juli 2024.
Kabid Waskim dan Investigasi KY Joko Sasmita menyebut bahwa ketiga hakim tersebut membacakan fakta dan pertimbangan hukum yang berbeda dengan salinan putusan, serta mengabaikan bukti-bukti penting seperti rekaman CCTV.
Kata Joko, “Pertama, bahwa terlapor telah membacakan fakta-fakta hukum yang berbeda antara yang dibacakan di persidangan dengan fakta-fakta hukum yang tercantum dalam salinan putusan No. 454 dan seterusnya,” pada rapat konsultasi dengan Komisi III DPR, Jakarta, Senin (26/8/2024).
KY meminta Mahkamah Agung untuk menjatuhkan sanksi berat berupa pemberhentian kepada ketiga hakim tersebut karena dugaan pelanggaran kode etik dalam memutuskan kasus ini.
+ There are no comments
Add yours