JAKARTA – Ketua Umum DPP PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri, mengapresiasi putusan MK terkait Pilkada melalui putusan nomor 60/PUU-XXII/2024.

Pada putusan tersebut, MK mencetuskan syarat pencalonan kepala daerah dan wakil kepala daerah oleh partai politik atau gabungan partai politik diselaraskan dengan persentase dukungan calon perseorangan di setiap daerah. Selain itu MK juga menyatakan bahwa syarat usia calon gubernur dan wakil gubernur paling rendah 30 tahun masih tetap berlaku, terhitung sejak penetapan calon kepala daerah.

Megawati bersyukur atas putusan tersebut menandakan bahwa MK masih berani dan berhati nurani. Ia mengaku bahwa dirinya tak bisa membayangkan hukum Indonesia dipermainkan.

“Alhamdullilah MK hakim-hakimnya masih punya nurani dan keberanian,” ucap Megawati di kantor DPP PDIP pada agenda “Pengumuman Bakal Calon Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tahap 3”, hari Senin (26/08).

Bagikan:

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours