Jakarta – Polda Metro Jaya menangkap 50 orang dalam aksi demo yang berujung ricuh. Setelah dilakukan pemeriksaan dan pengumpulan barang bukti oleh penyidik Subdit Keamanan Negara Ditreskrimum Polda Metro Jaya, 19 dari 50 orang ditetapkan sebagai tersangka.
Dari 19 tersangka, 1 di antaranya dikenakan Pasal 170 KUHP karena aksi perusakan pagar DPR bagian depan dan 18 tersangka lainnya dikenakan Pasal 212 KUHP dan atau Pasal 214 KUHP dan atau 218 KUHP karena aksi kekerasan terhadap petugas.
“19 tersangka tidak dilakukan penahanan, telah dikomunikasikan dengan pihak keluarga, keluarga menjamin,” kata Ade Ary.
Pada Kamis (22/8) kemarin, Polda Metro Jaya melaporkan ada 301 massa aksi demo yang ditangkap oleh beberapa polres, yaitu 3 di Polres Metro Jakarta, 143 di Polres Metro Jakarta Timur, 105 di Polres Metro Jakarta Pusat, dan 50 di Polda Metro Jaya.
+ There are no comments
Add yours