JAKARTA – Pada Rabu, 21 Agustus 2024, desakan rakyat untuk menolak revisi UU Pilkada yang cepat dibahas oleh Baleg DPR diperkirakan akan meningkat jika DPR tetap mengesahkan RUU tersebut. Revisi ini dianggap melanggar keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang dirilis sehari sebelumnya, 20 Agustus 2024. Kontroversi ini menyebabkan kemarahan publik karena dianggap mengabaikan semangat demokrasi dalam Pilkada.

Desakan penolakan terhadap RUU Pilkada ini semakin menguat, dengan masyarakat sipil di Jakarta dan berbagai daerah, termasuk elemen buruh dan nelayan, mulai menggelar demonstrasi pada Kamis, 22 Agustus 2024. Di Yogyakarta, aksi bertajuk ‘Jogja Memanggil’ juga direncanakan dengan long march dari Lapangan Parkir Abu Bakar Ali ke Titik Nol Kilometer.

Gerakan penolakan juga merambah media sosial dengan penggunaan hashtag #KawalPutusanMK dan unggahan screenshot ‘Siaran Peringatan’ darurat, yang memicu diskusi dan postingan dari aktivis dan seniman. Peringatan Darurat ini, yang berdesain biru dengan simbol Garuda Pancasila, merupakan potongan video dari akun YouTube EAS Indonesia Concept.

Pengamat politik Agung Baskoro menyatakan bahwa gerakan ini dapat menjadi momentum untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam mengawasi pemerintah dan berpotensi berkembang menjadi gerakan sosial atau politik. Dia berharap DPR dan pemerintah merespons tuntutan ini secara produktif untuk menghindari dampak negatif lebih lanjut, termasuk kemungkinan penggunaan Perppu oleh Presiden Jokowi untuk merevisi UU Pilkada. Peneliti Formappi Lucius Karus juga memprediksi bahwa penolakan ini akan semakin masif, mencerminkan kelelahan publik terhadap tindakan DPR dan pemerintah.

Bagikan:

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours