Surabaya – Pemerintah lakukan pengetatan regulasi terkait susu formula bayi dan produk pengganti ASI lainnya kedalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 yang merupakan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang kesehatan. Dalam PP Nomor 28 Tahun 2024, tercantum larangan bagi produsen dan distributor susu formula bayi serta produk pengganti ASI lainnya untuk melakukan kegiatan yang dapat menghambat pemberian ASI eksklusif.
Prof. Budi Santoso Dekan Fakultas Kedokteran Universitas Airlangga (UNAIR), mengatakan, secara umum mayoritas RS di Surabaya telah menunjukkan komitmen dalam menerapkan kebijakan tentang regulasi susu formula, seperti yang tertuang dalam PP 28/2024. Terdapat empat poin yang disebutkan Prof. Budi Santoso terkait pelaksanaan regulasi ini di rumah sakit (RS) Surabaya.
“Pertama, adanya pengawasan ketat di fasilitas kesehatan (faskes). Sebagian besar RS telah memastikan tidak ada iklan atau promosi berlebihan terhadap susu formula di lingkungan RS” kata prof. Budi Santoso, Selasa (20/8/2024).
Poin kedua, dalam pelaksanaan regulasi ini dapat dilakukan dengan melakukan promosi pentingnya air susu ibu (ASI) eksklusif, yang dianjurkan sejak anak lahir hingga usia enam bulan. poin ketika adalah melakukan penyuluhan dan konseling. “poin terakhir adalah dengan kepatuhan rumah sakit terhadap kebijakan kementrian kesehatan (Kemenkes) dengan menegakkan aturan pemberian susu formula yang hanya berdasarkan resep Dokter” ungkap prof. Budi Santoso.
+ There are no comments
Add yours