Jakarta – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menindak tegas 39 pelaku perundungan di rumah sakit vertikal berdasarkan 211 laporan yang diterima melalui laman perundungan.kemkes.go.id. Kasus-kasus tersebut mencakup berbagai bentuk perundungan, mulai dari non fisik, non verbal, hingga ketidakadilan dalam jam kerja. Kemenkes menegaskan bahwa setiap pelaku akan dikenai sanksi sesuai dengan tingkat kesalahannya, mulai dari teguran tertulis hingga pemberhentian dari jabatan.

Syahril menjelaskan, Kementerian Kesehatan menerima 365 laporan pengaduan perundungan atau bullying melalui lama perundungan.kemkes.go.id, pada Juli 2023 hingga 9 Agustus 2024, dengan rincian 211 laporan terjadi di RS vertikal dan 145 laporan dari luar RS vertikal. Untuk 145 laporan di luar rumah sakit vertikal, katanya, telah dikembalikan ke instansinya untuk ditindaklanjuti.

“Kemenkes akan selalu menindak tegas pelaku bullying. Selain itu, namanya juga akan ditandai di SISDMK ( Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan)sebagai pelaku perundungan,” katanyaInstruksi Menteri Kesehatan Nomor HK.02.01/Menkes/1512/2023 menjadi dasar penanganan kasus ini, di mana Kemenkes memfasilitasi pengaduan bullying khususnya di lingkungan pendidikan kedokteran.

Laporan yang diterima akan ditindaklanjuti oleh Inspektorat Jenderal, yang memastikan kerahasiaan identitas pelapor. Dengan langkah ini, Kemenkes berharap praktik perundungan di rumah sakit dapat dihentikan dan menciptakan lingkungan yang lebih aman bagi semua tenaga kesehatan.

Bagikan:

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours