JAKARTA–Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan kenaikan tunjangan insentif sebesar 50% untuk petugas Komisi Pemilihan Umum (KPU) mulai tahun depan.

Dalam rapat Konsolidasi Nasional Pilkada 2024 di Jakarta Convention Center (JCC) pada Selasa, 20 Agustus 2024. Jokowi meminta maaf karena sejak 2014 tidak ada kenaikan tunjangan insentif bagi petugas KPU, meski mereka telah bekerja keras dalam menyelenggarakan pemilu.

Jokowi menyatakan bahwa keputusan kenaikan tunjangan tersebut telah ia tandatangani setelah mengetahui bahwa tunjangan insentif tidak naik sejak awal masa jabatannya. Kenaikan tunjangan ini disambut meriah oleh para petugas KPU yang hadir, dengan sorak sorai dan tepuk tangan yang menggema di ruang rapat.

Presiden Jokowi juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh petugas KPU, baik di pusat maupun daerah, atas kerja keras mereka dalam menyelenggarakan Pemilu 2024 dengan aman, tertib, dan lancar. Jokowi menekankan bahwa penyelenggaraan pemilu serentak adalah tugas yang sangat berat, dan kenaikan tunjangan ini diharapkan menjadi bentuk penghargaan atas dedikasi mereka.

Bagikan:

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours