Jakarta – Selasa, 20 Agustus 2024, sidang putusan perkara nomor 70/PUU-XXII/2024 yang diajukan oleh Mahasiswa UIN Jakarta, A Fahrur Rozi dan mahasiswa Podomoro University, Anthony Lee, digelar di Gedung MK.
Hakim MK Arsul Sani membacakan salah satu permohonan yang diajukan pemohon, yaitu meminta MK untuk tidak melibatkan Anwar Usman dalam mempertimbangkan permohonan terkait UU Pilkada.
“Pada tanggal 17 Juli 2024 telah mendengar langsung dari Hakim Konstitusi Anwar Usman untuk tidak akan ikut memutus permohonan yang berkaitan dengan syarat usia dimaksud. Hal demikian disampaikan Mahkamah agar semua pihak tidak menaruh rasa curiga terhadap proses permeiksaan perkara berkenaan dengan norma pasal 7 ayat (2) huruf e UU 10/2016,” ujar Arsul dalam rapat permusyawaratan hakim.
Ketua MK Suhartoyo mengatakan putusan ini diputus dalam rapat permusyawaratan hakim yang diikuti oleh delapan hakim MK, tanpa Anwar Usman pada Kamis (1/8) dengan pertimbangan syarat usia calon kepala daerah harus dihitung saat penetapan pasangan calon.
MK mengatakan perhitungan serupa juga akan diterapkan untuk pendaftaran calon presiden-wakil presiden hingga calon anggota legislatif supaya tidak ada perbedaan perlakuan dan kepastian hukum terjaga.
+ There are no comments
Add yours