JAKARTA–Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa partai atau gabungan partai politik peserta Pemilu dapat mengajukan calon kepala daerah meskipun tidak memiliki kursi di DPRD.
Keputusan ini merupakan hasil dari gugatan yang diajukan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora terhadap UU Pilkada, dan dibacakan dalam sidang di gedung MK, Jakarta Pusat, pada Selasa, 20 Agustus 2024. MK menyatakan bahwa Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada yang sebelumnya mengharuskan partai memiliki kursi DPRD untuk mencalonkan kepala daerah adalah inkonstitusional.
Dalam pertimbangannya, MK juga mengubah isi Pasal 40 ayat (1) UU Pilkada yang mengatur persyaratan minimal suara sah yang harus diperoleh partai politik atau gabungan partai politik berdasarkan jumlah penduduk di provinsi atau kabupaten/kota. Perubahan ini menetapkan persyaratan suara sah yang berbeda-beda tergantung pada jumlah penduduk, mulai dari 10% hingga 6,5%, untuk mengajukan calon gubernur, wakil gubernur, bupati, dan wali kota.
Dengan putusan ini, partai politik yang tidak memiliki kursi di DPRD tetap dapat mengusulkan pasangan calon kepala daerah selama memenuhi persyaratan perolehan suara sah berdasarkan jumlah penduduk di wilayah tersebut. Keputusan ini diharapkan dapat memperluas partisipasi partai politik dalam Pilkada, meskipun tidak memiliki perwakilan di DPRD.
+ There are no comments
Add yours