PALOPO – Enam Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkot Palopo, Sulawesi Selatan, diberikan sanksi moral oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) karena melanggar netralitas pemilu. Sanksi ini diberikan pada Upacara HUT ke-79 RI di Kota Palopo, di mana mereka diharuskan membacakan pakta integritas di hadapan publik. Pelanggaran yang dilakukan adalah memposting salah satu bakal calon menggunakan media sosial.
Pemilihan momen Upacara HUT RI sebagai waktu pelaksanaan sanksi ini dilakukan karena KASN memberikan tenggat waktu 14 hari untuk menindaklanjuti kasus tersebut. Sekretaris Daerah Kota Palopo, Firmanza, menjelaskan bahwa pemkot menganggap upacara ini sebagai momen yang tepat untuk memberikan sanksi. Firmanza juga mengimbau ASN lainnya untuk menjaga netralitas dan bijak dalam menggunakan media sosial.
Keenam ASN yang disanksi, termasuk Kepala Inspektorat Palopo Subair, secara terbuka meminta maaf atas pelanggaran yang mereka lakukan dan berjanji tidak akan mengulanginya. Mereka menyatakan siap menerima sanksi lebih lanjut jika melanggar kembali. Nama-nama ASN lainnya yang disanksi termasuk Sekretaris Dinas Dukcapil Palopo Makmur dan beberapa pejabat lainnya.
+ There are no comments
Add yours