Aturan Seragam Paskibraka Ditetapkan BPIP pada 1 Juli, Tidak Mencakup Jilbab

JAKARTA – Kepala BPIP, Yudian Wahyudi, mengeluarkan Keputusan Nomor 35 Tahun 2024 tentang standar pakaian, atribut, dan sikap Paskibraka, yang ditandatangani pada 1 Juli 2024. Aturan ini mencakup standar pakaian untuk Paskibraka pria dan wanita selama dua momen: pengukuhan dan pelaksanaan tugas dalam upacara kenegaraan. Paskibraka putra memakai celana panjang dan baju putih lengan panjang, sementara putri memakai rok di bawah lutut, baju putih lengan panjang, dan kaos kaki hingga lutut. Namun, aturan ini tidak secara jelas mencakup penggunaan jilbab untuk Paskibraka putri yang beragama Islam.

BPIP menghadapi kritik setelah anggota Paskibraka perempuan beragama Islam terpaksa melepaskan jilbabnya saat pengukuhan pada Rabu (13/8). Meskipun ada 18 anggota Paskibraka perempuan yang biasanya mengenakan jilbab, pengurus Purna Paskibraka Indonesia (PPI) menyatakan bahwa masalah pelepasan jilbab ini adalah kejadian pertama kali.

Wasekjen PP PPI, Irwan Indra, menyatakan bahwa sebelumnya pernah ada aturan mengenai pelepasan jilbab bagi anggota, baik saat masih di bawah Kemenpora maupun setelah beralih ke BPIP pada tahun 2022.”Baru kemarin kami kaget di 2024 ini pada saat pengukuhan baru kelihatan, mungkin teman-teman media juga pernah melihat di Youtube atau di media, tidak ada satupun capaskibraka yang putri mengenakan jilbab,” ucapnya pada Rabu (14/8).

Bagikan:

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours