JAKARTA – Polisi menangkap tersangka AP (27), mantan pacar AD, anak musisi Indonesia David Bayu, atas kasus penyebaran video syur. Motif AP adalah agar orang lain bisa berbagi fantasi dan sensasi yang sama dengan AD. Selain itu, AP juga menyebarkan video tersebut karena sakit hati setelah diputuskan oleh AD, dengan tujuan mempermalukan mantan pacarnya itu.
AP ditangkap di rumahnya di wilayah Cilangkap, Jakarta Timur, pada Minggu (10/8/2024). Pada awalnya, AP membantah terlibat dalam perekaman, penyimpanan, dan penyebaran video syur tersebut. Namun, hasil pemeriksaan digital forensik membuktikan keterlibatannya, meski AP sempat bersikap tidak kooperatif.
Akibat tindakannya, AP dijerat dengan Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) UU ITE dan UU Pornografi, serta ditahan oleh pihak berwajib. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk dua unit handphone, flash disk, laptop, dan akun email yang digunakan dalam kejahatan tersebut.
+ There are no comments
Add yours