Polres Sidoarjo Ungkap Kasus Kematian Wanita Lombok di Kos Sidoarjo Disebabkan oleh Sang Kekasih

SIDOARJO – Polres Sidoarjo mengungkapkan pelaku dari pembunuhan TAA (24), wanita asal Lombok, di salah satu kos Sidoarjo adalah kekasihnya sendiri EN (31). TAA ditemukan dalam kondisi meninggal dengan bekas luka kekerasan di dalam kosnya di Dusun Banjarpoh, Desa Banjarbendo, Kabupaten Sidoarjo, pada Minggu (04/08/2024) malam.

Tindakan tersangka ini disebabkan oleh perkelahian antara TAA dan EN di kos TAA karena masalah ekonomi. Pelaku yang berniat menjual handphone miliknya untuk memberikan anak korban jatah. Namun korban tidak menjawab dan malah melemparkan handphone tersebut ke muka tersangka. Tersangka yang emosi kemudian menganiaya korban dengan memukul wajah korban beberapa kali dan memiting leher korban hingga korban kehilangan kesadaran. Tersangka menutupi perbuatannya dengan mengikat leher korban dengan kain, lalu ia kabur ke Jombang. Ketika tersangka kembali ke rumahnya di Sukodono, polisi langsung meringkusnya.

Kombes Pol Christian Tobing Kapolresta Sidoarjo menyatakan, EN dikenakan Pasal 338 KUH tentang kesengajaan merampas nyawa orang lain, atau Pasal 351 ayat (3) KUHP, penganiayaan menyebabkan kematian. Ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara.

Bagikan:

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours