Kejagung Meminta Imigrasi mencegah Tannur Ke Luar Negeri

Jakarta – kejaksaan Agung ( Kejagung) Menyampaikan pihaknya mengajukan permohonana pencegahan Gregorius Ronald Tannur (GRT) ke Luar Negeri.Kapuspenkum kejagung RI, Harli Siregar Menyampaikan pengajuan permohonan itu dilakukan sebagai upaya kejaksaan untuk mencegah Ronald Tannur tidak kabur saat proses kasasi di MA.

” Dari update keterangan yang disampaikan oleh Kasasi Intel Kejaksaan Negeri Surabaya,bahwa kita sedang melakukan proses hukum pengajuan terkait tersebut”.Ujarnya di Kejagung,Selasa (6\8\2024) malam.Dengan demikian,kata Harli saat ini pihak tersebut masih berkoordinasi dengan Ditjen Keimigrasisan Kemenkumham untuk mengajukan pencegahan terhadap anak dari eks Anggota DPR fraksasi PKB Edward Tannur tersebut.

Meskipun putusan itu jauh dengan tuntunan jpu yang menuntut terdakwa selama 12 tahun penjara karena dianggap terbukti dalam dakwaan pertama yakni pasal 338 KHUP tentang pembunuhan

Bagikan:

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours