Tidak Dapat Menggunakan Mobil Listrik Merek Lain Karena Akses SPKLU Hyundai Ditutup

JAKARTA – Mulai Agustus, stasiun pengisian mobil listrik Hyundai, yang dikenal sebagai SPKLU, hanya dapat digunakan oleh pengguna mobil listrik Hyundai dan Genesis. Hyundai Motors Indonesia (HMID) mengumumkan hal itu melalui akun Instagram resminya, menyinggung aturan Instalasi Listrik Privat (ILP).

“Mulai Agustus 2024, Hyundai akan memberlakukan skema penarikan biaya listrik untuk pengisian daya di Hyundai EV Charging Station dan terbatas hanya untuk mobil dengan merek Hyundai serta afiliasinya. Hal ini sesuai dengan Peraturan Presiden mengenai Instalasi Listrik Privat (ILP),” menurut postingan di akun Instagram Hyundai.

Menurut Permen ESDM Nomor 1 tahun 2023 tentang penyediaan infrastruktur pengisian listrik untuk kendaraan listrik berbasis baterai (KLBB), ILP berfungsi sebagai fasilitas instalasi yang memanfaatkan tenaga listrik untuk pengisian energi listrik KBLBB secara pribadi, bukan untuk dijual. Hyundai memiliki SPKLU di berbagai tempat. Dengan daya total 240 kW, fasilitas ini juga mendukung pengisian super cepat dan pengisian ultracepat. SPKLU dapat mengisi baterai mobil dari 10% hingga 80% dalam waktu kurang lebih 18 menit.

Fasilitas charging ultracepat Hyundai memiliki sertifikasi IP54, yang berarti aman terhadap air dari segala arah dan aman digunakan dalam cuaca hujan. Selain itu, EV Charging Service Program, yang dapat diakses secara gratis melalui aplikasi myHyundai, akan tersedia untuk pembeli baru mobil listrik Hyundai dari periode preebook, seperti pada GIIAS 2024.

“Anda akan mendapatkan notifikasi melalui saluran Whataspp resmi milik Hyundai untuk proses aktivasi dan penggunaannya,” menurut Hyundai.

Bagikan:

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours