MAKASSAR – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha beberapa bank di Indonesia secara bertahap di sepanjang tahun 2024 karena kolaps.
“Pada tahun 2014 sebanyak 14 bank di Indonesia kolaps dan dicabut izin usahanya. Ke-14 bank tersebut adalah Bank Perkreditan Rakyat atau BPR,” ungkap Dian Ediana Rae Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK pada keterangan pers di Makassar yang dilansir dari Antara, Senin (5/8/2024).
Jumlah bank bangkrut pada tahun ini meningkatan pesat lebih dari tiga kali lipat dibandingkan dengan tahun lalu. Pada 2023 hanya ada empat bank bangkrut di Indonesia.
Rata-rata tiap tahunnya terdapat tujuh hingga delapan bank bangkrut di Indonesia. Jika dihitung sejak 2005, maka terjumlah ada 136 bank bangkrut sampai saat ini.
Kebanyakan bank yang bangkrut adalah BPR. Satu-satunya bank umum yang bangkrut dan dicabut izin usahanya hanyalah PT Bank IFI.
Sementara ini, Rapat Dewan Komisioner Bulanan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat beberapa sanksi penegakan ketentuan di bidang Pasar Modal dan Bursa Karbon (PMDK) selama periode 2024.
Pada Juli 2024, OJK telah mengenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp475.000.000. atas kasus kepada 2 Manajer Investasi dan 1 Emiten.
Selanjutnya, OJK telah mengenakan Sanksi Administratif atas pemeriksaan kasus di Pasar Modal pada 83 pihak dengan denda sebesar Rp57.175.000.
Selain hal-hal di atas, terdapat 14 perintah tertulis, 1 pencabutan izin usaha manajer investasi, 1 percabutan izin orang perseorangan, dan 5 peringatan tertulis,
Selain itu, OJK juga mengenakan sanksi administratif berupa denda atas keterlambatan bernilai Rp49.809.990.000, pada 561 pelaku jasa keuangan di pasar modal. Sanksi ini terdiri atas 66 peringatan tertulis atas keterlambatan penyampaian laporan, serta mengenakan 2 sanksi administratif berupa peringatan tertulis atas selain keterlambatan.
+ There are no comments
Add yours