KPK SEBUT KERUGIAN NEGARA RP1,27 TRILIUN DALAM KASUS KORUPSI PT ASDP

SURABAYA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa kerugian negara akibat dugaan korupsi dalam proses kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry diperkirakan mencapai Rp1,27 triliun. Penyelidikan kasus ini mencakup periode 2019-2022 dan melibatkan pemeriksaan sejumlah saksi, termasuk Direktur Utama PT Jembatan Nusantara pada periode tersebut, Youlman Jamal.

Pada 18 Juli 2024, KPK mengumumkan dimulainya penyidikan terkait kasus ini, dengan nilai proyek mencapai Rp1,3 triliun. Estimasi kerugian keuangan negara masih dalam proses perhitungan oleh auditor. KPK juga telah bekerja sama dengan Ditjen Imigrasi untuk mencegah empat orang, terdiri dari satu pihak swasta dan tiga orang dari internal ASDP, bepergian ke luar negeri terkait penyidikan.

KPK mendalami kronologi dan proses dari kerja sama usaha serta akuisisi yang dilakukan selama periode tersebut, untuk menentukan lebih lanjut kerugian dan pelanggaran yang terjadi.

Bagikan:

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours