6.000 Rekening Nasabah yang Terlibat Judi Online Dibekukan oleh OJK

JAKARTA – Pada Senin (5/8/2024), Dian Ediana Eae, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan memberikan keterangan dalam konferensi pers terkait judi online. Sampai saat ini, di Indonesia sudah ada 6.000 rekening nasabah yang dibekukan karena bersangkutan dengan judi online. OJK atau (Otoritas Jasa Keuangan) turut serta dalam menentang judi online di Indonesia.

Dian Ediana Eae menyatakan “Dalam pemberantasan judol, atas permintan OJK, bank blokir lebih dari 6.000 rekening yang disampaikan Kominfo,”

Selain pemblokiran rekening sesuai permintaan Kominfo, OJK juga meminta bank untuk menutup rekening terkait yang dikenali karena memiliki customer identification file (CIF) yang sama.

OJK memohon kepada bank untuk menutup rekening bersangkutan yang dikenali karena mempunyai customer identification file (CIF) serupa. Selain itu, Kominfo juga memiliki permohonan mengenai pemblokiran rekening tersebut. Friderica Widyasari Dewi, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK mengatakan bahwa ia sangat khawatir karena dibutuhkan usaha “total football” yaitu membasmi kegiatan keuangan ilegal terkait judi online tersebut secara menyeluruh.

“Kita sama-sama kita ngepung supaya seperti pinjol ilegal kemudian investasi ilegal juga kita berantas bersama-sama,” tutur Kiki usai Talkshow Keuangan Bundaku OJK.

Kiki menyatakan bahwa dalam hal tersebut, OJK berkolaborasi dengan Satuan Tugas Penanganan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI). Menurut Kiki untuk keluarga yang terpengaruh, supaya mereka meninggalkan para pelaku kegiatan keuangan ilegal jika sudah menjadi aktivitas yang membebani.

“Keluarga yang terdampak menurut saya ya, cut off ya, kalau misalnya dia punya kebiasaan tadi yang judi online, cut, berhenti. Dan kemudian apa yang masih bisa disisakan, jadi misalnya kayak orang yang sudah terjebak judi online, yang penting dia jangan seperti orang kecanduan seperti itu,” tuturnya.

Bagikan:

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours