PEMERINTAH INDONESIA LARANG SUNAT PEREMPUAN MELALUI PP KESEHATAN

JAKARTA – Pemerintah Indonesia telah resmi melarang praktik sunat perempuan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada Jumat (26/7). Larangan ini bertujuan mendukung kesehatan sistem reproduksi bayi, balita, dan anak prasekolah.

Selain pelarangan sunat perempuan, pemerintah juga menginstruksikan edukasi untuk balita dan anak prasekolah tentang organ reproduksi mereka, perbedaan organ reproduksi laki-laki dan perempuan, serta pentingnya menolak sentuhan yang tidak pantas pada organ reproduksi dan bagian tubuh lain. Edukasi ini juga mencakup praktik hidup bersih dan sehat serta pelayanan medis klinis jika diperlukan.

Praktisi Kesehatan Masyarakat, Ngabila Salama, mengonfirmasi bahwa aturan ini adalah pertama kalinya diterapkan secara jelas dalam PP Kesehatan 2024. Sebelumnya, Kementerian Kesehatan telah mengeluarkan Permenkes Nomor 6 Tahun 2014 yang mencabut Permenkes Nomor 1636/MENKES/PER/XII/2010 tentang Sunat Perempuan karena dinilai memberikan opsi sunat diperbolehkan.

Namun, PP Nomor 6 Tahun 2014 tentang Kesehatan Reproduksi dan UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan tidak menyebutkan secara eksplisit penghapusan sunat perempuan. Larangan sunat perempuan kemudian secara jelas diatur dalam PP Nomor 28 Tahun 2024 ini.

Bagikan:

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours