CIREBON – Kuasa Hukum Saka Tatal, Cyprus A Tatali, menyatakan bahwa perlakuan selama pemeriksaan terhadap terpidana kasus Vina dan Eky tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Selain itu, Kuasa Hukum mengungkapkan bahwa menurut pengakuan Saksi Aldi Renaldi, yang juga merupakan teman Saka Tatal, pemukulan terhadap para terpidana terjadi di ruangan Iptu Rudiana.
+ There are no comments
Add yours