JEMY SUTJIAWAN DIVONIS DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA TIGA TAHUN DALAM KASUS DUGAAN KORUPSI.

JAKARTA – Direktur Utama PT Sansaine Exindo Jemy Sutjiawan divonis dengan pidana penjara selama tiga tahun dalam kasus dugaan korupsi penyediaan menara Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kominfo.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Jemy Sutjiawan oleh karena itu dengan pidana penjara selama tiga tahun dan denda Rp500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan,” ujar ketua majelis hakim Rianto Adam Pontoh saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (30/7).

Hakim turut mempertimbangkan keadaan yang memberatkan dan meringankan. Hal memberatkan yaitu Jemy tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

Sementara hal meringankan yaitu Jemy kooperatif dan sopan selama persidangan berlangsung, belum pernah dihukum, memiliki tanggungan keluarga, serta merasa bersalah dan mengakui perbuatan.

Kemudian seluruh pekerjaan pengadaan power sistem dalam proyek BTS 4G paket 1 dan 2 telah selesai dilaksanakan oleh para subkontraktor.

“Proyek BTS 4G sebagian besar telah selesai dilaksanakan dan diresmikan oleh Presiden RI pada 28 Desember 2023, serta telah memberi manfaat kepada masyarakat Indonesia,” ucap hakim.

Bagikan:

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours