PN SURABAYA TIDAK BISA LANGSUNG MENONAKTIFKAN TIGA HAKIM PEMBERI VONIS BEBAS RONALD TANNUR

Surabaya – Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menyatakan bahwa tiga hakim yang memberikan vonis bebas kepada Gregorius Ronald Tannur tetap aktif menangani persidangan meski banyak mendapat protes. Ketiga hakim tersebut adalah Ketua Majelis Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo, yang mengadili kasus penganiayaan Dini Sera Afrianti hingga meninggal dunia.

Humas PN Surabaya, Alex Adam, menjelaskan bahwa menonaktifkan hakim memerlukan prosedur yang melibatkan laporan, klarifikasi, dan pemeriksaan oleh Badan Pengawas di Mahkamah Agung (MA) atau Komisi Yudisial (KY). Pimpinan PN Surabaya tidak memiliki kewenangan untuk menonaktifkan hakim tersebut.

“Untuk menonaktifkan harus dinyatakan melanggar dulu. Melanggar itu juga harus ada pemeriksaan dulu, ada yang harus diklarifikasi dan harus ada yang melakukan pemeriksaan,” ujar Alex Adam Humas PN Surabaya

Sebagai respons terhadap protes, Alex menyarankan pihak korban untuk menempuh jalur kasasi melalui jaksa jika tidak puas dengan putusan. Muhammad Shobur dari Tim Kuasa Hukum Biro Bantuan Hukum (BBH) Damar menuntut agar Ketua PN Surabaya mengevaluasi keputusan hakim.

Sebelumnya, Gregorius Ronald Tannur divonis bebas dari semua dakwaan dalam kasus penganiayaan yang menyebabkan kematian Dini Sera Afrianti, dengan majelis hakim menyatakan tidak terbukti bersalah sesuai dakwaan.

Bagikan:

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours