Surbaya, Direktorat Polisi Air dan Udara (Ditpolairud) Polda Jatim,berhasil menangkap Seorang emak-emak karena membuat bom ikan atau bondet. Psrempuan berinisial FR (45) Warga Pasuruan tersebut sebumnya juga pernah diamankan dan menjadi residivis dalam kasus yang sama.
Dirpolairud Polda Jatim Kombes Arman Asmara menjelaskan FR ini tidak pernah kapok untuk mengulang aksinya, pada hal ia pernah menjalani hukuman penjara 5 bulan
“Dari keterangan tersangka kemungkinan sudah setahun ke belakang mencari bahan peledak dan membuat bom peledak ikan sendiri,” ungmap Arman di Mapolda Jatim, Senin (29/7/2024).
Dia melanjutkan dalam aksinya biasanya di Pulau Raas yang berbatasan dengan Sulawesi, ” Itu menjualnya juga ke area Sulawesi,” terangnya.
Untuk penjualan kata Arman PR menjyalnya sudah dalam bdntuk satu rakitan dan dijual dengan harga Rp 1.500.000.
“Bukan dijual per serbuk atau bahan peledak, tapi dijualnya sudah berbentuk satu rakitan,” terang Arman.
+ There are no comments
Add yours