Surabaya – Gregorius Ronald Tannur (31) langsung dibebaskan keluar dari penjara pada malam hari usai diputus bebas oleh Pengadilan Negeri Surabaya Rabu (24/7) siang.
Mejelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya membebaskan Ronald Tannur dari dakwaan pembunuhan dan penganiayaan hingga menewaskan seorang perempuan Dini Sera Afriyanti (29).
Hakim menyatakan kematian Dini Sera Afriyanti (29) disebabkan oleh penyakit lain akibat meminum minuman beralkohol, bukan karena luka penganiayaan yang dilakukan oleh terdakwa Ronald.
Pembebasan Ronald dari penjara dilakukan setelah persyaratan administratif telah dipenuhi oleh Kejaksaan Negeri Surabaya dan Pengadilan Negeri Surabaya.
+ There are no comments
Add yours