PULUHAN MASSA TABUR BUNGA DAN KUMPULKAN KOIN DI PN SURABAYA UNTUK PROTES VONIS HAKIM

SURABAYA, – Puluhan masyarakat dari berbagai kelompok menggelar aksi protes di depan Pengadilan Negeri Surabaya pada Senin, 29 Juli 2024. Mereka memprotes putusan hakim yang membebaskan Gregorius Ronald Tannur, terdakwa penganiayaan yang menyebabkan kematian Dini Sera Afrianti. Aksi yang berlangsung lebih dari 30 menit ini dipimpin oleh Muhammad Shobur dari Tim Kuasa Hukum Biro Bantuan Hukum Damar (BBH) Damar. Shobur mengkritik hakim karena tidak mempertimbangkan fakta persidangan dan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).

Dalam orasinya, Shobur menyampaikan bahwa terdakwa Ronald mengakui telah melindas tubuh korban dan menaruhnya di bagasi mobil saat korban dalam kondisi kritis. Namun, hakim dalam putusannya menyatakan bahwa korban meninggal akibat minuman alkohol. Padahal, hasil visum menunjukkan bahwa Dini meninggal karena pendarahan di hati akibat kekerasan benda tumpul. Hal ini menimbulkan ketidakpuasan dan kecurigaan dari para demonstran terhadap keadilan yang diberikan oleh pengadilan.

Setelah orasi, para demonstran menabur bunga di depan pengadilan sambil memajang foto korban dan mengumpulkan koin untuk majelis hakim. Aksi simbolik ini dimaksudkan sebagai bentuk protes terhadap hakim yang memvonis bebas Ronald Tannur. Shobur menuntut pertemuan dengan Ketua Pengadilan Negeri Surabaya untuk meminta evaluasi terhadap hakim yang memutus perkara ini. Ia menganggap keputusan tersebut mencederai rasa keadilan di masyarakat.

Shobur menyoroti keputusan Majelis Hakim yang dipimpin oleh Erintuah Damanik, yang menyatakan bahwa terdakwa tidak terbukti bersalah melakukan pembunuhan seperti yang didakwakan JPU. Shobur dan para demonstran berharap ada evaluasi dan koreksi terhadap para hakim yang memutus perkara tersebut, agar kejadian serupa tidak terulang dan keadilan bisa ditegakkan dengan benar.

Bagikan:

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours